Bareskrim Tahan Direktur Utama PT MMS Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Sawit ke China
By Admin

Tersangka Whu Zeng Xie/ Dok. Ist
nusakini.com, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie. Tindakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan warga negara asing tersebut sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data ekspor komoditas minyak turunan kelapa sawit.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Pihak kepolisian tengah mendalami modus under invoicing, yaitu sebuah pola di mana nilai komoditas yang dilaporkan dalam dokumen resmi sengaja ditekan agar lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/6/2026).
Langkah penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka yang diputuskan oleh penyidik pada Rabu (24/6/2026). Polisi mensinyalir, praktik ketidaksesuaian laporan ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara, mengingat produk turunan sawit wajib memenuhi regulasi Persetujuan Ekspor dan terikat ketentuan bea keluar.
Saat ini, fokus pemeriksaan kepolisian beralih pada rekam jejak perdagangan luar negeri perusahaan tersebut. Tim penyidik tengah menyisir sedikitnya 95 aktivitas pengapalan barang milik PT MMS dengan negara tujuan China yang tercatat sepanjang periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna memetakan secara utuh aliran transaksi serta mencocokkan validitas berkas dokumen.
Sebagai bagian dari penguatan barang bukti, penyidik bergerak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (25/6/2026) untuk memeriksa fisik kontainer milik perusahaan. Selain melakukan cek fisik di lapangan, polisi berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna menyisir dokumen pemberitahuan ekspor yang diterbitkan korporasi tersebut.
"Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," kata Setyo.
Sebelumnya, rangkaian penggeledahan telah dilakukan oleh Subdit I Dittipidter pada akhir bulan lalu, tepatnya Sabtu (30/5/2026). Berdasarkan laporan operasional, aparat menggeledah kantor pusat PT MMS yang terletak di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Di hari yang sama, tim juga menyisir area gudang logistik milik perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari kedua lokasi tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa berkas internal perusahaan, faktur penjualan (invoice), lembar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga unit pemroses sentral (CPU) komputer untuk diperiksa secara digital forensik.
Mengingat komoditas sawit merupakan sektor strategis nasional, Bareskrim menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berjalan dinamis. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam rantai manipulasi ini, sembari menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. (*)